Selasa, 25 Maret 2014

BPK Lamongan Lelet

Lamongan – Meski sudah dua kali Tim penyidik kejari Lamongan melakukan ekspose ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi, badan audit negara tersebut belum juga menetapkan nominal kerugian negara, dalam dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD 2012 senilai Rp 3,2 miliar.
Bahkan, BPK kembali meminta sejumlah dokumen untuk memastikan besaran kerugian negara dari dugaan penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh tujuh tersangka. “BPK minta tambahan data,” kata Kasi Intelijen Kejari Lamongan Arfan Halim kemarin.
Arfan mengungkapkan, adanya temuan terbaru oleh tim penyidik kejari, yakni adanya lampiran tiket pesawat palsu dan kuitansi hotel palsu, bakal dijadikan bahan eksposes ke BPK. Sehingga nantinya bisa membantu BPK untuk menentukan kerugian negara. “Sebelumnya sudah kami beri, tapi mungkin karena kurang, maka minta lagi,” lanjutnya.
Setelah adanya ekspose ke BPK lagi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Sebab berdasarkan hasil ekspose sebelumnya. Yang pertama kejari menetapkan tiga tersangka. Yakni eks sekwan Abdul Munir, eks PPTK setwan Rivianto dan pihak ketiga Muniroh.
Dan setelah dilanjutkan penyidikan, penyidik kejari kembali ekspose ke BPK dan menetapkan empat tersangka yakni ketua Komisi A, B, C dan D DPRDLamongan. Dari ekspose tersebut, ketua komisi dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut. Sebab yang menjadi penanggung jawab kegiatan kunker itu adalah ketua Komisi.

0 komentar:

Posting Komentar